Purwatmo mengungkapkan, dari hasil penyitaan, perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 672.868.000.

Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari unuk pemeriksaan lebih lanjut. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali