Mukhlis menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak dilaporkan keberadaannya selama enam bulan, sehingga melanggar aturan impor sementara sesuai Undang-Undang Pabean Nomor 17 dan Peraturan Menteri Nomor 261 Tahun 2015 tentang impor sementara kapal wisata asing.
Selain pelanggaran administrasi di ranah kepabeanan, kapal ini juga masuk dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Polda Sultra.
"Sesuai koordinasi dengan tim teknis karena sekarang barang itu berada dalam penyidikan Polda Sultra. Untuk melihat buktinya agar berkoordinasi dengan pihak Polda," jelas Mukhlis.
Mukhlis menegaskan bahwa BC Kendari telah memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Sultra terkait prosedur pabean impor sementara untuk kapal wisata ini.
"Kami telah diminta keterangan oleh Polda Sultra pada Mei 2023, dan semua informasi sudah dituangkan dalam berita acara," ujarnya.
