Kapal pesiar Azimut 43 Atlantis saat ini masih berada di dermaga yang dikelola oleh Pemprov Sultra.

"Sejak penyegelan, pemilik kapal tidak pernah berkoordinasi dengan BC Kendari. Jika ada perkembangan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan BC Marunda dan pihak kepolisian," tambah Mukhlis.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis atau kapal pesiar Ali Mazi.

Baca Juga: Lebaran Tampil Cantik dengan Busana Faishal Jaya Collection Kendari

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (3/3/2025). "Kejati Sultra sudah terima SPDP-nya," ujarnya singkat.