7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama. Dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya, yang diunggah bersama dengan ijazah.
9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi tujuan.
10. Mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
11. Pendaftar berstatus calon ataupun pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, polisi wajib melampirkan surat usulan minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan sumber daya manusia untuk mengikuti beasiswa LPDP.
