- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
- Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
- Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
