- Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.

- Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja.

- Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek.

- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.

3. Syarat Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas