- Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
- Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja.
- Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek.
- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
3. Syarat Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
