JAKARTA, TELISIK.ID - Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang digelar pada Februari 2024.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyebutkan bahwa ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota KPPS mendapat Rp 850 ribu.

Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan honorarium pada Pemilu Serentak 2024, di mana ketua KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta dan anggota menerima Rp 1,1 juta.

Parsadaan menjelaskan bahwa penurunan ini dilakukan karena beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 lebih ringan.

"Pada Pilkada nanti, KPPS hanya akan menangani dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan bupati atau wali kota, sedangkan pada Pemilu Serentak lalu mereka harus menghitung lima kotak suara," ungkapnya saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).