JAKARTA, TELISIK.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang sempat mengguncang Indonesia pada tahun 2016, kini menyiapkan langkah baru.
Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Minggu (18/8/2024). Namun, dia menegaskan tidak berhenti mencari kebenaran. Jessica mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, mengonfirmasi bahwa PK akan diajukan meski kliennya sudah bebas bersyarat. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan nama baik Jessica.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok, Gas dan Iuran BPJS Diprediksi Naik 2025
“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat, seperti dilansir dari tvonews.com.
