"Mengenai keterlibatan Mas Rommy di PPP hal yang wajar karena hak politik beliau tidak dicabut pengadilan. Dan sekarang Mas Rommy menjadi warga biasa karena menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan."
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari detik.com, Rommy diadili dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Umar Samiun Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara Sultra, Target Pemilu 2024
Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
