KENDARI, TELISIK.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak 18 Oktober 2022 lalu telah mengeluarkan surat edaran, yang meminta apotek di seluruh Indonesia untuk tidak menjual obat sirup, terkait kasus gagal ginjal yang marak terjadi pada anak-anak saat ini.
Untuk memastikan apakah instruksi kemenkes tersebut berjalan dengan baik atau tidak, Telisik.id mengunjungi lima apotek yang tersebar di Kota Kendari. Apotek tersebut antara lain, Apotek By Pass Farma III, Apotek Saranani, Apotek Medikatama, Apotek Lasandara, dan Apotek By Pass Farma.
Kunjungan pertama dilakukan ke Apotek By Pass Farma III yang terletak di Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kunjungan tersebut apoteker yang berjaga secara tegas mengatakan “tidak ada” saat Telisik.id sebagai pembeli, menanyakan salah satu merek obat sirup.
Apoteker tersebut juga menjelaskan, dirinya masih menunggu keputusan lanjut dari pihak Badan Peneliti Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan (dinkes) yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup.
Telisik.id lalu melakukan kunjungan selanjutnya ke Apotek Saranani yang berada di daerah Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Di apotek tersebut, terlihat masih menjual beberapa item obat sirup.
