Obat-obat tersebut menurut apoteker yang berjaga, merupakan jenis obat paracetamol yang sudah diperbolehkan sesuai instruksi terbaru dari Kemenkes.

Baca Juga: 

“Semua jenis paracetamol kecuali obat generik produksi tertentu, itu bisa keluar,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Di kunjungan ketiga dan seterusnya, Telisik.id berkunjung dan melakukan wawancara secara formal dengan para apoteker. Kunjungan ketiga, Telisik.id mengunjungi Apotek Medikatama yang berlokasi di Jl. Malik Raya Nomor 33E, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sama dengan Apotek Saranani, mereka sudah mulai menjual obat sirup yang telah diperbolehkan seperti merek obat batuk OBH Combi dan antibiotik Amoxicilin Trihydrate. Untuk Amoxicilin Trihydrate diperlukan resep dokter terlebih dahulu untuk membelinya.