Menurut Lina sebagai asisten apotekker, masyarakat saat ini sudah pintar dalam menerima informasi, sehingga saat ini sudah tidak ada yang mencari obat sirup untuk dikonsumsi.

Di apotek keempat yang dikunjungi, yaitu Apotek Lasandara yang terletak di Jalan Lasandara, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sama sekali tidak menjual obat sirup jenis apapun.

Apotek tersebut bahkan sudah memasang pemberitahuan bahwa mereka menolak menjual obat sirup. Pemilik Apotek Lasandara yang enggan disebutkan namanya, mengimbau masyarakat untuk langsung konsultasi ke dokter apabila buah hati mereka sakit, karena obat tablet sebagai pengganti obat sirup untuk anak tidak bisa dikonsumsi secara bebas tanpa resep dokter.

Kunjungan kelima, Telisik.id menyambangi Apotek By Pass Farma yang terletak di Jalan Taman Suropati, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sama dengan Apotek Saranani dan Apotek Medikatama, apotek ini juga sudah menjual beberapa obat sirup yang diperbolehkan, seperti OBH Batuk Berdahak, OBH Herbal, Komix Jeruk Nipis, dan Yusimox.

Menurut Karina sebagai asisten apotek tersebut, jenis obat sirup yang sudah diperbolehkan menkes merupakan jenis obat sirup yang kering, sehingga tidak mengandung pelarut yang dicurigai sebagai penyebab kasus gagal ginjal anak saat ini.