Dengan diakomodirnya Putusan MK (Nomor 70) menyebabkan Kaesang Pangarep tidak dapat mengikuti proses Pilkada karena umurnya tidak mencukupi, padahal Kaesang diwacanakan akan berpasangan dengan Ahmad Luthfi.

Sedangkan atas Putusan MK (Nomor 60) menyebabkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengajukan pasangan calon sendiri. Tulisan ini ingin menguraikan drama-drama yang terjadi utamanya di 5 daerah Jawa.

Drama di Banten

Menjelang pengajuan pasangan calon, Partai Golkar secara mengejutkan merencanakan membatalkan mengusung Airin Rachmi Diany sebagai calon gubernur (cagub) dengan Ade Sumardi sebagai calon wakil gubernur (cawagub) dari PDIP. Pilkada Banten diwarnai drama Airin-Ade dibatalkan diusung oleh Golkar bersama PDIP.

Berkah putusan MK, Airin tetap maju bersama PDIP karena memenuhi persyaratan 7,5 berdasarkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Sedangkan Golkar memilih mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Di tengah situasi tersebut, Golkar menyadari penguasa daerah pemilihan (Dapil) Banten akan dapat beralih jika Airin sebagai representasi dinasti politik Banten menyebabkan kekuatan suara PDIP menguat di kemudian hari.