JAKARTA, TELISIK.ID - Aktivitas perkantoran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihentikan selama lima hari kerja, mulai 7-11 September 2020 pasca beberapa pegawainya positif terpapar COVID-19.

Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada hari Senin, 14 September 2020.

Penutupan Kantor LPSK dilakukan menyusul telah keluarnya hasil tes swab kerja sama LPSK dan Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap seluruh pimpinan dan pegawai, Kamis (3/9/2020).

Dari hasil tes tersebut diketahui terdapat beberapa pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk melakukan sterilisasi.