Selain itu, masih kata Hasto, masyarakat juga tetap bisa mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor WhatsApp 085770010048.
Baca juga: 2021 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS
Terkait pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut Hasto, sebagian besar tanpa gejala. “Mereka (pegawai positif COVID-19) akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” imbuh Hasto.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menambahkan, dengan isolasi mandiri diharapkan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus.
Selanjutnya, terhadap mereka yang positif, beberapa waktu ke depan akan kembali dites swab guna mengetahui kondisi kesehatannya.
