JAKARTA, TELISIK.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK semakin luas diterapkan di berbagai instansi pusat dan daerah sepanjang 2026.

Model kepegawaian berbasis kontrak ini ditempatkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, dengan fungsi pelayanan publik, administrasi, dan teknis operasional yang setara kebutuhan organisasi.

Di tengah pembukaan formasi baru, muncul pertanyaan berulang mengenai perbedaan hak, beban kerja, serta penghasilan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Di sejumlah kantor pemerintahan, dua skema tersebut berjalan berdampingan. Pegawai penuh waktu bekerja mengikuti jam kerja standar ASN, sementara pegawai paruh waktu hadir dengan durasi terbatas sesuai kesepakatan kontrak.

Perbedaan jam kerja ini berdampak langsung pada sistem pengupahan, komponen tunjangan, hingga fasilitas kerja yang diterima masing-masing pegawai.