Melansir dari Detik, Selasa (10/2/2026), mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kedudukannya berada dalam kerangka hukum ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan teknisnya diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 serta regulasi Badan Kepegawaian Negara mengenai manajemen dan pengadaan pegawai berbasis kontrak.

Dalam praktiknya, PPPK penuh waktu menjalankan tugas layaknya PNS dalam hal disiplin jam kerja, target kinerja, dan kewajiban administrasi. Masa kontrak paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Mereka memperoleh gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta perlindungan kerja dan hak cuti.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya

Sementara itu, PPPK paruh waktu diperkenalkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah lama bekerja namun belum memiliki status jelas. Sistem paruh waktu memberikan kepastian hukum tanpa membebani anggaran secara penuh, karena jam kerja dan upah disesuaikan secara proporsional.