Pegawai dalam kategori ini umumnya bekerja sekitar empat jam per hari atau 20 sampai 25 jam per minggu. Kontraknya berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai memenuhi kebutuhan instansi dan tersedia formasi.
Perbedaan paling terasa terletak pada komponen penghasilan. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu mengalami kenaikan delapan persen dibanding ketentuan sebelumnya.
Besaran gaji ditentukan oleh golongan serta masa kerja, dengan rentang mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta per bulan. Selain itu, tunjangan dibayarkan penuh sesuai jabatan dan tanggung jawab.
Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan upah minimal paling sedikit setara gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah. Di Jawa Barat misalnya, angka acuan berada di kisaran Rp2.317.601.
Namun nominal akhir tetap bergantung pada jam kerja, penempatan, serta kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan biasanya berkisar lima hingga dua puluh persen dari gaji pokok.
