2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

5. Golongan V–XVII: Rp2.511.500 hingga Rp7.329.000

Dengan struktur tersebut, pemerintah menempatkan dua skema sebagai solusi berbeda untuk kebutuhan tenaga kerja publik. PPPK penuh waktu diproyeksikan menangani pekerjaan inti dan berkelanjutan, sedangkan paruh waktu membantu menutup kekurangan personel tanpa penambahan belanja pegawai secara besar.