JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dengan menghapus kewajiban sertifikat tanah dan menggantinya menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang mengatur kemudahan persyaratan bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat tanah maupun dokumen kepemilikan lain yang memiliki kekuatan hukum sebagai syarat memperoleh bantuan.

Sebagai gantinya, bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan penyederhanaan persyaratan dilakukan agar akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah semakin luas, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala kelengkapan administrasi.