Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka? MenPAN-RB Beber Proses Masih Dikebut Pemerintah

Menurut Maruarar, penyusunan Rapermen tersebut telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," kata Maruarar, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, selama ini banyak calon penerima bantuan belum dapat mengakses Program BSPS karena belum memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan lain yang dipersyaratkan.

Melalui aturan baru, pemerintah memberikan alternatif pembuktian penguasaan lahan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.