Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas jangkauan penerima manfaat Program BSPS sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai tata kelola yang berlaku.

Pertemuan dengan BPK menjadi bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat. Sebelumnya, kementerian juga telah berkoordinasi dengan BPKP dan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan Rapermen tersebut.

Selain membahas penyederhanaan syarat Program Bedah Rumah, Maruarar juga menyampaikan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Akhir Juli 2026, Berikut Syarat dan Rincian Tarifnya

Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tidak diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga mutu tetap terjamin dan memberi peluang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.