Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, SH, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

PERNYATAAN mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyatakan dirinya siap dihukum mati apabila hal itu dapat menjadi contoh bagi pemberantasan korupsi, segera menyita perhatian publik.

Di tengah tingginya kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang terus berulang, pernyataan tersebut terdengar heroik, bahkan revolusioner. Namun dalam perspektif hukum, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar keberanian seseorang menawarkan dirinya sebagai simbol perang melawan korupsi.

Pernyataan Noel sesungguhnya lahir dari kegelisahan yang juga dirasakan banyak masyarakat. Korupsi telah menjadi salah satu penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional. Setiap tahun, berbagai kasus korupsi terungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis.