Namun harus dipahami bahwa pidana mati dalam hukum Indonesia bukanlah hukuman yang dapat dijatuhkan semata-mata karena adanya tuntutan publik atau keinginan politik. Negara hukum menghendaki bahwa setiap pidana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil, berdasarkan alat bukti yang sah, dan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, seseorang tidak dapat "mengajukan diri" untuk dihukum mati hanya demi menjadi simbol pemberantasan korupsi.

Di sinilah menariknya pernyataan Noel. Secara politik, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap lemahnya efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Namun secara hukum, pernyataan itu menunjukkan bahwa publik masih melihat hukuman mati sebagai solusi instan terhadap masalah korupsi. Padahal persoalan korupsi tidak sesederhana soal berat-ringannya hukuman.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ancaman hukuman yang berat belum tentu berhasil menekan angka korupsi. Beberapa negara bahkan menerapkan sanksi yang sangat keras terhadap koruptor, tetapi praktik korupsi tetap terjadi.