Operator sekolah akan melakukan pengecekan ulang melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bila terdapat perbedaan data antara Dapodik dan Dukcapil, sekolah bisa melakukan proses sinkronisasi data. Jika data belum juga valid, maka sekolah dapat membantu orang tua melakukan pembaruan data siswa dalam sistem Dapodik serta mengajukan kembali permohonan penerima bantuan PIP.
Langkah kedua adalah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di kantor Dukcapil, orang tua atau wali siswa dapat memastikan bahwa NIK yang digunakan siswa sudah benar dan valid secara nasional.
Jika ditemukan kesalahan data di Dukcapil, maka pihak keluarga perlu melakukan pembaruan data sesuai prosedur resmi. Setelah pembaruan data dilakukan, pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah sesuai dengan data yang digunakan di sekolah agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat verifikasi.
Penerima bantuan PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa dengan kondisi atau pertimbangan khusus yang ditetapkan.
