Pertimbangan khusus ini mencakup siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga menjadi prioritas penerima bantuan PIP. Siswa yang terdampak bencana alam serta yang pernah putus sekolah dan ingin kembali bersekolah juga dapat menjadi sasaran program ini.
Kriteria lainnya termasuk siswa yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, berada di wilayah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
PIP juga menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal dalam satu rumah. Selain itu, peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga berpeluang mendapatkan bantuan PIP jika memenuhi syarat.
Baca Juga: Viral, Pemeran Walid Singgung Adegan Sensitif Bidaah Sering Terjadi di Dunia Nyata
