JAKARTA, TELISIK.ID - Program baru Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan aturan bahwa peserta magang akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025, menyasar lulusan baru atau fresh graduate agar bisa memperoleh pengalaman kerja sekaligus penghasilan layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program ini sudah dipersiapkan sejak awal tahun. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjadi solusi bagi lulusan baru yang kerap kesulitan masuk ke dunia kerja karena minim pengalaman.
“Mulai 7 Oktober sampai 13 Oktober 2025, calon peserta magang yang kemudian register untuk memilih posisi-posisi mana yang kemudian dia akan pilih,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Timeline Pendaftaran
