KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilarang melaksanakan takbir keliling.

Namun, takbiran boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung masjid.

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran nomor 443/1122 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

Selain itu, bagi wilayah kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 dilarang melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala, namun tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara, untuk zona hijau boleh di masjid atau musala.

"Panitia salat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu di lokasi salat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk di lapangan terbuka. Memungkinkan menjaga jarak antar shaf dan tidak terjadi penumpukan jemaah. Serta diwajibkan memakai masker," tulis Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dalam surat edaran yang diterima Telisik.id, Sabtu (17/7/2021).