Ketua Umum Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, menyatakan bahwa masalah tunggakan di layanan pinjaman online menjadi salah satu penyebab utama penolakan KPR. Hal ini memperkuat pentingnya menjaga skor kredit agar tetap baik, khususnya bagi mereka yang berencana untuk mengajukan kredit di masa mendatang.
Lebih jauh lagi, OJK juga menyoroti adanya kasus di mana para pencari kerja gagal mendapatkan pekerjaan karena skor kredit yang buruk di SLIK OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengingatkan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah melakukan pembayaran atau mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lima Cara Menghindari Serangan Buaya
Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pengecekan skor kredit di SLIK OJK dapat dilakukan secara mandiri. Dengan demikian, sangat dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan pengecekan skor kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Berdasarkan informasi yang diambil dari laman pegadaian.co.id, skor kredit dalam SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 dianggap memiliki riwayat kredit yang sangat baik, sementara nasabah dengan skor 5 menghadapi masalah kredit macet yang serius.
