Kemudian dalam riwayat lainnya menyebutkan, dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu: "Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai." (HR Bukhari Nomor 225 dan Muslim Nomor 273). Akan tetapi masih diperbolehkan jika terpaksa buang air kecil dalam keadaan berdiri, apabila memiliki uzur atau halangan. Misalnya seseorang memiliki penyakit, sehingga tidak bisa membuang air kecil dalam keadaan jongkok atau duduk.
Sementara itu, dilansir dari Republika.co.id, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif Natar Lampung, KH. Ahmad Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa kencing sambil berdiri bagi seorang laki-laki memang tidak dilarang.
Menurutnya, kencing sambil berdiri diperbolehkan jika ia tidak khawatir tidak terkena kotoran dari percikan air kencingnya dan jika ia tidak khawatir atau merasa aman dari penglihatan orang lain.
Dalil tentang dibolehkannya kencing sambil berdiri ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dikatakan, bahwa suatu hari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam datang ke sebuah kaum, lalu beliau kencing sambil berdiri.
Akan tetapi, menurutnya, lebih afdhol (utama) jika kencing dilakukan sambil jongkok atau duduk. Sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah r.a dalam hadis yang telah dituliskan di atas.
