JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini tengah memasuki tahap penetapan administrasi penggajian.

Setelah melalui proses seleksi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan segera menerima hak penghasilannya. Meski demikian, banyak yang masih bertanya-tanya bagaimana cara mengetahui besaran gaji pertama yang akan diterima.

Kepastian nominal gaji pertama PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh beberapa faktor penting. Antara lain, status pengangkatan resmi, ketersediaan anggaran instansi, hingga regulasi upah minimum di daerah masing-masing.

Sebab itu, penting bagi setiap pegawai memahami langkah-langkah untuk memastikan jumlah gaji yang tercantum dalam dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Tirto, Minggu (26/10/2025), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan upah minimum wilayah.