Pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan bahwa SK pengangkatan dapat menjadi acuan untuk mengetahui besaran gaji.
Bagi pegawai yang sudah menerima SK, penting untuk membaca bagian diktum yang berisi rincian hak kepegawaian. Jika terdapat nilai nominal gaji atau referensi ke upah minimum daerah, itu menjadi dasar resmi untuk gaji pertama.
2. Melalui Slip Gaji Pertama dari Instansi
Slip gaji merupakan bukti resmi pembayaran yang memuat rincian penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan potongan. Slip gaji pertama biasanya diterbitkan bersamaan dengan proses penggajian perdana setelah SK diterima.
Pegawai yang belum mendapatkan slip gaji dapat menanyakannya ke bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing-masing. Beberapa instansi juga menyediakan portal internal untuk memeriksa slip gaji secara daring.
