3. Memeriksa Regulasi Resmi dan Dokumen Pendukung
Selain SK, pegawai dapat merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB. KepmenPAN-RB 16/2025 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengacu pada upah minimum wilayah.
Meski belum ada tabel gaji resmi yang dipublikasikan secara nasional, dasar hukum tersebut memberikan acuan bagi instansi dalam menetapkan nilai pembayaran gaji pertama.
4. Menyesuaikan dengan UMP/UMK dan Upah Saat Masih Honorer
Dalam diktum pertama dan ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, dijelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran instansi dan tidak boleh lebih rendah dari upah sebelumnya.
