Dengan demikian, cara lain untuk memperkirakan gaji pertama adalah dengan membandingkan nominal gaji terakhir sebagai tenaga honorer atau melihat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat bekerja.

Sebagai contoh, beberapa instansi seperti Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan nominal yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Jika sebelumnya menerima Rp1,5 juta per bulan, maka besaran itu akan tetap digunakan sebagai dasar pengupahan.

5. Menghubungi Bagian Kepegawaian atau Keuangan Instansi

Apabila terdapat keraguan terhadap nominal atau jadwal pencairan gaji, langkah paling efektif adalah melakukan konfirmasi langsung kepada bagian kepegawaian atau keuangan instansi.