Ketentuan tersebut menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” lebih mengacu pada skema penggajian yang menyesuaikan dengan beban kerja dan ketersediaan anggaran, bukan pada waktu kerja yang lebih singkat.

Oleh sebab itu, penghasilan yang diterima dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kondisi keuangan masing-masing instansi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin