JAKARTA, TELISIK.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk tahun 2022 ini, akan segera disalurkan.
Dikutip kompas.com, program BSU ini diberikan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Nantinya, BSU yang akan diterima para pekerja yang memenuhi syarat tersebut sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah sendiri akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Melansir cnnindonesia.com, berikut cara cek penerima Subsidi Gaji Rp 600 ribu:
