KENDARI, TELISIK.ID – Salah satu yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dalam memastikan setiap usaha atau kegiatan menjalankan usahanya sesuai dengan izin lingkungan, yakni melakukan pengawasan aktif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan ini, pihaknya melakukan pengawasan aktif dan pasif.

Dimana untuk pengawasan pasif dilakukan dengan mempelajari laporan-laporan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk pengawasan aktif, yaitu dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan, tempat usaha tersebut berlangsung.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kendari Menurun, 10 Kelurahan Masuk Zona Hijau

Baca juga: Berhenti Beroperasi, KM Jetliner Docking