“Untuk pengawasan aktif ini, kita lakukan dengan cara regular dan panduan. Cara regular itu dijadwalkan dengan sistem perwakilan jenis kegiatan, baik itu perhotelan, rumah sakit, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dan juga seperti usaha rumah makan serta industri lainnya.
“Selain dua cara itu, ada juga pengawasan berdasarkan pengaduan. Nah, pengaduan ini bisa dilakukan masyarakat dan bisa juga LSM atau organisasi masyarakat lainnya ketika ada usaha atau kegiatan yang dinilai mencemari atau merusak lingkungan,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, para pelaku usaha harus mengurus persetujuan izin lingkungan. Hal ini telah menjadi peraturan yang harus diperhatikan oleh siapa saja dalam menjalankan usahanya.
“Kami di bidang tata lingkungan ini menerima laporan izin lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha. Adapun untuk memastikan apakah pelaku usaha ini sudah menjalankan apa yang ia sampaikan dalam laporan izin lingkungannya itu atau belum, itu menjadi kewenangan dari bidang pengawasan,” ujarnya. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
