JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10 juta.
Program ini ditujukan untuk peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan pencairan ini, peserta dapat menggunakan dana tersebut untuk persiapan pensiun atau keperluan lainnya.
Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar.
Syarat Pencairan JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan JHT sebesar 10% harus memenuhi beberapa syarat berikut:
