NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)
Dilansir telisik.id dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Kamis (30/1/2025), pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JHT Sebagian 30 persen
Selain pencairan 10%, peserta juga bisa mencairkan hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Berikut syaratnya:
Baca Juga: Pemkab Muna Barat Raih Paritrana Award 2024 Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
