JAKARTA, TELISIK.ID - Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR). Pemotongan pajak ini telah diatur oleh pemerintah dan perlu diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah menginformasikan cara penghitungan pajak THR melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam informasi tersebut, dijelaskan bahwa pajak dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai ketentuan terbaru.

Dalam unggahan tersebut, DJP menyampaikan bahwa THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, penghitungan pajaknya menggunakan rumus PPh 21 terutang dengan mengalikan TER dengan penghasilan bruto.

"Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025).

Untuk memahami perhitungannya, berikut contoh simulasi perhitungan pajak THR pegawai swasta dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Simulasi ini berdasarkan asumsi pekerja tidak memiliki penghasilan lain, menikah tanpa tanggungan, dan bekerja penuh selama satu tahun.