Iuran pensiun (Rp 200.000 x 12 bulan): Rp 2.400.000
Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
PTKP (K/0 – Kawin tanpa tanggungan): Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR). Pemotongan pajak ini telah diatur oleh pemerintah dan perlu diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku
Redaksi ✓
Iuran pensiun (Rp 200.000 x 12 bulan): Rp 2.400.000
Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
PTKP (K/0 – Kawin tanpa tanggungan): Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun: