Hamiruddin Udu menjelaskan, jika sesuai dengan indeks kerawanan pemilu yang dibuat Bawaslu, pertama berkaitan dengan profesionalitas penyelenggaraan pemilu, seperti pada kasus pemungutan suara ulang (PSU), hal itu kebanyakan terjadi karena panitia penyelenggara di tingkat bawah membongkar kotak suara yang sudah berisi surat suara yang telah dicoblos tidak pada tempatnya.

Poin kedua yakni keberpihakan ASN kepada partai politik atau pasangan calon tertentu. Poin ketiga yakni berkaitan dengan politik uang, di mana biasanya pada saat pemilu masyarakat akan dibeli hak suaranya oleh pasangan tertentu atau pihak tertentu.

Baca Juga: Lama Pisah dari UHO Gedung Baru FHIL Resmi Beroperasi

"Nah hal ini harus kita kawal bersama, jika diketahui maka akan ada ancaman hukuman pidana bagi pemilih, penerima dan pemberi," beber Hamiruddin Udu, Senin (30/1/2023).

Jika masyarakat mengetahui atau melihat hal itu, maka ada cara untuk melaporkannya kepada pihak Bawaslu. Pertama, yakni bisa datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi, kabupaten/kota atau bisa ke panwas kecamatan, pihaknya sudah menyiapkan formulir.