Baca juga: Jelang Hari Coblosan, SBY Pulang Kampung di Pacitan

Selain itu juga, dalam unggahan itu KPU menjelaskan, pasien COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 72 ayat 1.

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 menjamin hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap COVID-19. Sementara pasal 63 mengatur mekanisme pelayanan hak pilih bagi mereka.

"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih," bunyi pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"#Temanpilih. Setiap suara sangat berarti. Prinsip ini yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti," tulis akun @kpu_ri, Rabu 2 Desember 2020.