KENDARI, TELISIK.ID - Mantan pegawai Bank  Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AGK diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga gelapkan dana nasabah bank sebesar Rp 1,9 miliar.  

Mantan karyawan di Bank Sultra berinisial AGK diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022).

Hal itu benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, jika AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“AGK ditetapkan sebagai tersangka karena panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Krmudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (14/2022).

Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.