Asep menjelaskan, saat ini Dinas LH DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Baca Juga: Pengembangan Potensi Desa Terkendala Jaringan Internet
"Dengan diterapkannya uji emisi ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sehingga hasil keluaran atau output gas buang tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.
Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
