1. Proses Balik Nama di Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat untuk memulai proses balik nama. Anda akan memerlukan beberapa dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli serta fotokopi, kuitansi pembelian kendaraan, dan fotokopi KTP pemilik baru. Jika STNK hilang, Anda juga perlu surat keterangan kehilangan.
2. Cek Fisik Kendaraan: Di Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan, lalu mencatat hasilnya. Hasil cek fisik ini harus diserahkan bersama dokumen yang telah disiapkan.
3. Pengajuan dan Pembayaran: Setelah cek fisik selesai, ajukan proses balik nama dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu di loket pembayaran. Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik akan digunakan untuk proses selanjutnya.
4. Ganti Data di BPKB: Setelah balik nama disetujui, Anda perlu mengganti data kepemilikan di BPKB. Proses ini memerlukan beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Jangan lupa membawa semua dokumen yang relevan termasuk tanda terima proses balik nama.
5. BPKB Baru: Langkah terakhir adalah membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru. Datangi loket balik nama BPKB di Polda dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Bayar biaya sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI dan tunggu hingga BPKB baru diterbitkan.
