Melky menyebut bahwa satgas yang telah dibentuk melibatkan Karantina, TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan Laut dan Bea Cukai serta Pemerintah setempat.

Sementara itu untuk Kabupaten Manggarai sendiri, Dinas Kesehatan akan menindak lanjuti instruksi Gubernur NTT bernomor 01/Disnak-2022 tentang larangan pemasukan ternak dan produk hewan dari daerah wabah.

"Untuk sementara ternak-ternak hidup dari daerah wabah dilarang masuk ke Manggarai sesuai instruksi Gubernur NTT. Satgas akan terus melakukan upaya antisipasi agar mata rantai penyebaran virus ini tidak mewabah ke Manggarai" kata Petugas Dinas Peternakan  Manggarai, Imelda Bai.

Selanjutnya, kata Imelda, upaya lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menangkis wabah ini dengan cara melakukan upaya pengendalian tingkat kewaspadaan berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian.

"Memang khusus untuk NTT puji tuhan kita masih bebas dari PMK. Tetapi ini tetap harus diwaspadai sehingga upaya pencegahan yang kita lakukan dapat berhasil menangkis wabah yang menyerang hewan ternak ini" pungkas Imelda.