KENDARI, TELISIK.ID - Bagi daerah kabupaten yang belum memiliki kantor Samsat, diharapkan warganya untuk tidak risau dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, meski tak memiliki kantor Samsat, warga yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat melakukannya di mana saja.
"Bisa lakukan pemutihan di Kantor Samsat terdekat kalau memang di daerah itu belum ada Samsatnya," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin, Kamis (25/11/2021).
Meski demikian, kata Suharmin, ada kriteria warga tidak bisa melakukan pemutihan di Samsat kabupaten tempat tinggalnya, yakni ketika kendaraan tersebut telah mati STNK. Warga hanya boleh mengurusnya di daerah tempat di mana dia membeli kendaraannya.
"Semisal warga itu beli motor di Kendari tapi beraktivitas di kampung, ya, harus mengurus di Kendari bawa dengan kendaraannya, karena harus dilihat nomor rangkanya," jelasnya.
