Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa dan kelurahan dalam proses pendataan calon penerima.
“Terutama Dinas Perumahan dan juga pemerintah setempat, kelurahan atau kepala desa. Mereka yang paling berkompeten untuk memberikan edukasi kepada warganya agar nantinya bantuan-bantuan yang kita berikan itu betul-betul bisa bermanfaat,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Program ini menyasar masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kondisi kerusakan antara lain terlihat dari bagian dinding yang mulai lapuk, atap rumbia atau seng yang sudah tidak layak, hingga lantai yang masih berupa tanah atau papan.
Selain kondisi rumah, calon penerima juga harus memenuhi kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
